Pemuda 19 Tahun di Bitung Sulawesi Utara Curi Perhiasan Emas Senilai Rp 25 Juta

16 May, 2024
35


Loading...
Pelaku AW 19 tahun menggasak perhiasan emas, seperti gelang 3 buah di bulan Januari dan kembali beraksi di bukan Mei 2024.
Tentu saja, saya merasa prihatin dan kecewa atas berita tersebut. Sebagai pemuda yang seharusnya menjadi harapan bangsa, tindakan pencurian yang dilakukan oleh pemuda berusia 19 tahun tersebut sangatlah tidak patut dan menjijikkan. Tindakan kriminal seperti ini hanya akan merugikan korban dan merusak reputasi pemuda di sekitarnya. Tindakan pencurian tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang jelas-jelas melanggar norma-norma sosial dan moral. Tindakan mencuri adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam masyarakat mana pun, dan memperlihatkan ketidakmampuan pelaku untuk menghargai hak dan keberadaan orang lain. Penting untuk memberikan pendidikan yang baik kepada generasi muda agar mereka tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal seperti pencurian. Selain itu, perlu adanya penegakan hukum yang tegas untuk pelaku kejahatan agar dapat memberikan efek jera bagi mereka serta mencegah terulangnya tindakan kriminal di masa depan. Kita juga perlu memberikan perhatian lebih kepada pemuda agar mereka dapat berkembang secara positif dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Pemuda seharusnya menjadi agen perubahan yang membangun, bukan merusak. Oleh karena itu, perlu adanya upaya nyata dari berbagai pihak untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemuda agar mereka dapat memahami pentingnya hidup secara bermasyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment