Loading...
Kejari Lumajang sebut oknum guru SD yang melecehkan 6 siswi SMP di Lumajang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry

Comment